Fimela.com, Jakarta Pedangdut Zaskia Gotik yang belakangan tengah ramai diperbincangkan pasca melecehkan lambang negara sila kelima dari Pancasila beberapa waktu lalu akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kamis, (17/3/2016), Firdaus selaku Ketua Umum LSM KPK (Komunitas Pengawas Korupsi) dan rekannya, Zacky Firdaus mendatangi Polda Metro Jaya, untuk melaporkan Zaskia Gotik yang dianggap telah melecehkan negara.
"Kami sudah laporkan bukti dari media online dan cuplikan video di internet. Itu juga akan kami laporkan dalam pemeriksaan selanjutnya," ucap Zacky Firdaus selaku kuasa hukum dari LSM KPK (Komunitas Pengawas Korupsi), di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2016).
Advertisement
Baca Juga
Zaskia Gotik dilaporkan atas dan terancam kena pasal 57A juncto pasal 68 No 24 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda 500 juta.
"Karena ini enggak bisa main-main, ini negara. Bangsa kita dilecehkan luar negeri kita marah, apalagi oleh anak bangsa sendiri. Saya nggak bisa damai. Saya akan tetap penjarakan Zaskia Gotik," timpal Firdaus selaku Ketua Umum LSM KPK
(Komunitas Pengawas Korupsi).
Mengenai apa yang telah diucapkan Zaskia Gotik dan meminta maaf kepada publik atas kekhilafannya, Zacky menegaskan permintaan maaf dianggap belum bisa menyembuhkan luka rakyat Indonesia. "Sebagai kuasa hukum LSM KPK permohonan maaf Zaskia Gotik sudah kami terima. Tapi permohonan itu tidak bisa menghindari dia telah melakukan kesalahan. Artinya
dengan kami membuat laporan, kami cukup serius menanggapi ucapannya," jelas Zacky.
Zacky Firdaus tak hanya melimpahkan kesalahan kepada Zaskai Gotik. Televisi, lanjut dia, juga punya andil dalam hal ini. "Saya juga minta kepada stasiun TV yang menayangkan agar lebih menyortir acaranya walaupun live. Agar lebih memberi bimbingan, arahan. KPI juga harus bertanggung jawab penuh. Saya sebagai ketua umum LSM KPK akan menyurati KPI terkait hal ini," tandas Firdaus.