Fimela.com, Jakarta Rifai Ali, kuasa hukum Saipul Jamil, tidak dapat memberikan alasan detil pencabutan gugatan praperadilan kliennya. Diakui Rifai, pencabutan itu berdasarkan intruksi dari keluarga Saipul Jamil dan mengingat sidang praperadilan belum bergulir terlalu jauh.
"Kalau kita pada dasarnya kuasa hukum menjalankan prinsipal, keluarga. Saya katakan alasan keluarga enggak ingin melanjutkan. Untuk spesifiknya kita enggak dikasih tahu. Kita hanya diberi kuasa untuk mengajukan pra peradilan, begitu diinstruksikan cabut ya sudah," kata Rifai Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (11/3/2016).
Advertisement
Baca Juga
Rifai mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan bukan sekadar main-main. Karenanya ia sempat meminta penegasan dari keluarga Ipul soal surat pencabutan gugatan yang sempat muncul di sidang pertama. Keputusan itu dilakukan demi kepentingan Saipul.
"Bukti-bukti sudah siapkan, memang serius mengajukan ini. Tapi segala sesuatu dalam waktu singkat bisa saja diajukan. Kemarin, surat itu belum koordinasikan dengan kita. Tapi setelah selesai sidang, kita minta penegasan dari prinsipal, akhirnya sore itu kita bikin surat," jelas Rifai.
Rifai juga belum bisa menjawab terkait dugaan pencabutan gugatan dilakukan untuk mencari aman. "Kalau mencari aman saya enggak terlalu tahu. Kita hanya sebatas mengajukan pra peradilan. Apapun keinginan prinsipal," pungkas Rifai Ali mewakili pihak Saipul Jamil.