Fimela.com, Jakarta Dua kuasa hukum Saipul Jamil terlihat tidak saling satu pemikiran dalam mengurus kliennya. Hal ini jelas pada hari ini, Kamis (10/3/2016) terkait adanya sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ketika dimintai keterangan, Kasman Sangaji justru tidak tahu menahu perihal sidang praperadilan kliennya. Sementara kuasa hukum lainnya, Sahrul justru hadir dalam persidangan.
Advertisement
Baca Juga
"Saya tidak tahu ada sidang praperadilan untuk Saipul Jamil," ungkap Kasman Sangaji dan Nazarudin Lubis saat dihubungi Kamis (10/3/2016). Sahrul yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara enggan berkomentar terkait sidang praperadilan atas perkara gugatan yang digelar.
Diketahui, adanya sidang praperadilan nyatanya dibenarkan pihak kepolisian. Sidang digelar atas permintaan Muhammad Soleh Kawi, kakak kandung Saipul Jamil.
"Sidang hari ini ternyata gugatan dari pihak Ipul, atas nama Soleh yang merupakan kakak pertama Saipul Jamil," jelas sumber yang tak mau menyebutkan namanya. Berkas-berkas sudah diserahkan sejak seminggu lalu ke PN Jakarta Utara. "Udah seminggu lalu, gugatannya sudah masuk," sambungnya.
Seperti diketahui, kasus ini bergulir semenjak pedangdut tersebut dilaporkan DS (17), siswa SMA yang mengaku telah dicabuli Saipul Jami. Atas laporan tersebut, Saipul Jamil digelandang ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, 18 Februari 2016 pagi. SJ dijerat pasal UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak soal dugaan pencabulan terhadap anak di bawah usia dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.