Fimela.com, Jakarta Kasus pelecehan seksual terhadap DS (17) yang dilakukan tersangka Saipul Jamil masih terus bergulir. Hari ini, Kamis (10/3/2016), sidang praperadilan perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim sekaligus Wakil Ketua PN Jakarta Utara, Dr Ifa Sudewi, menggelar sidang tanpa kehadiran tersangka, Saipul Jamil. Kehadiran tersangka diwakilkan pada kuasa hukumnya, Sahrul.
Advertisement
Baca Juga
Sidang praperadilan yang diajukan atas permintaan kakak Saipul Jamil, Muhammad Soleh Kawi. Soleh melihat adanya kejanggalan atas kasus yang menimpa adiknya dan meminta sidang praperadilan.
Namun gara-gara niatan tersebut, Saipul Jamil tersebut justru semakin lama di tahanan. Dia mendapatka tambahan waktu penahanan selama 40 hari. "Secara otomatis, penahanan Saipul Jamil akan ditambah selama 40 hari ke depan," ujar Ari Cahya, Kapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Mengenai sidang praperadilan, kuasa hukum Saipul Jamil yakni Kasman Sangaji dan Sahrul terlihat tidak saling berdiskusi. Kasman mengaku tak tahu-menahu soal adanya sidang praperadilan, sedangkan Sahrul justru menghadiri sidang praperadilan di PN Jakarta Utara.