Fimela.com, Jakarta Meski sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Saipul Jamil, tidak menghadiri sidang tersebut, Kamis (10/3/2016). Saipul Jamil mendaftarkan gugatan untuk praperadilan terhadap penyidik Polres Jakarta Utara terkait penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka pada dirinya beberapa waktu lalu.
"Iya, hari ini ada sidang praperadilan SJ. Tapi SJ ada di sini (dalam tahanan Polsek Kelapa Gading)," kata Kapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kompol Ari Cahya Nugraha saat dihubungi, Kamis (10/3/2016).
Advertisement
Baca Juga
Kompol Ari Cahya Nugraha mengatakan, sidang praperadilan ini resmi didaftarkan seminggu lalu dan berkas sudah diberikan ke pihak Pengadilan Negeri. "Kami mengajukannya minggu lalu ke PN Jakarta Utara," lanjut Ari. Sidang praperadilan sendiri nantinya hanya dihadiri kuasa hukum Saipul Jamil, Sahrul.
Seperti diketahui, kasus ini bergulir semenjak pedangdut Saipul Jamil dilaporkan DS (17), siswa SMA yang mengaku telah dicabuli Saipul Jami. Atas laporan tersebut, Saipul Jamil digelandang ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, 18 Februari 2016 pagi, dan hingga kini mendekam dalam penjara.
Saipul Jamil dijerat pasal UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak soal dugaan pencabulan terhadap anak di bawah usia dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.