Sukses

Entertainment

Sidang Praperadilan Saipul Jamil Digelar di PN Jakut

Fimela.com, Jakarta Kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji, mengaku tak tahu kalau sidang praperadilan kliennya digelar hari ini Kamis (10/3/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia mengaku tahu dari rekan-rekan media.

"Saya enggak tahu ada sidang hari ini mas. Saya malah baru tahu dari rekan-rekan media," ucap Kasman Sangaji lewat sambungan telepon, Kamis (10/3/2016).

DS korban Saipul Jamil. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Kasman mengatakan, agenda sidang praperadilan tidak pernah ia tanda tangani untuk akhirnya bisa diproses di pengadilan. "Enggak ada. Kalau praperadilan berarti saya dan kuasa hukum yang lain pasti tanda tangan juga," terangnya.

Lebih lanjut, ia akan mempertanyakan kabar sidang praperadilan kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Tidak ada yang mengajukan, Bang Ipul saya tanya juga tidak mengajukan sidang praperadilan kok," lanjut Kasman. "Nanti saya akan coba tanya ke pihak PN dan penyidik," tandasnya.

​Di lain pihak, saat dikonfirmasi terkait jadwal sidang praperadilan Saipul Jamil, Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha membenarkan adanya sidang praperadilan yang digelar hari ini. "Iya hari ini ada sidang pra peradilan SJ di PN Jakarta Utara. Hari ini sidang pertama," kata Kompol Ari.

Saipul Jamil. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Ia menambahkan, pengajuan sidang praperadilan sendiri sudah ditandatangani dan sudah diajukan sejak seminggu lalu. "Sidang praperadilan sudah diajukan sejak seminggu lalu," ucap Kompol Ari.

Seperti diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan SJ (Saipul Jamil) akhirnya mencuat ke publik atas laporan DS, yang mengaku korban pencabulan. SJ ditangkap dan resmi dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Saipul Jamil dijerat pasal UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak soal dugaan pencabulan terhadap anak di bawah usia dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Hingga berita ini diturunkan, Sidang Praperadilan sendiri masih menunggu digelar.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading