Sukses

Entertainment

Lepas Villa, Mantan Suami Venna Melinda Ngotot Minta Rumah

Fimela.com, Jakarta Ivan Fadilla, mantan suami Venna Melinda berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan separuh bagian dari rumah dan mobil mewah yang telah diputuskan sebagai harta bersama oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mereka melakukan gugatan perdata atas harta gono-gini tersebut.

Bukan tanpa alasan, karena Ivan telah mengalah dan mengikhlaskan beberapa harta bersama selama pernikahan menjadi milik pribadi Venna. Beberapa harta tersebut adalah dua buah apartemen dan sebuah villa di Bali.

Foto profil Venna Melinda (Deki Prayoga/bintang.com)

"Agenda hari ini dari mas Ivan maupun kami ajukan perdamaian, usulan perdamaian adalah kita meminta agar putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang mengatakan bahwa rumah itu harta bersama supaya dijual dan dibagi dua," kata Petrus Ballapatyona, kuasa hukum Ivan Fadilla di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).

"Jadi kami tidak mempersoalkan dua apartemen maupun villa di Bali, itu menjadi milik dia. Meskipun pada kenyataannya klien kami yang nyicil juga. Kami menuntut di sini adalah perolehan pak Ivan yaitu rumah dan mobil yang ditetapkan PA sebagai harta bersama, itu yang saja yang dibagi," ujarnya.

Ditemui usai pelaporannya di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2016), Venna Melinda merasa dirugikan karena telah mencemarkan nama baiknya. Meski memang secara materiil wanita cantik ini tak dirugikan. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Petrus mengutip adanya perjanjian sebelum menikah yaitu tentang pisah harta. Dalam salah satu poinnya menyebutkan bahwa harta yang dihasilkan suami selama pernikahan merupakan harta bersama. Dan sebaliknya, apa-apa yang dihasilkan oleh istri menjadi hak milik pribadinya.

"Karena dalam perjanjian pisah harta dinyatakan bahwa harta yang diperoleh oleh suami adalah harta bersama, sementara harta yang diperoleh istri, dalam hal ini bu Venna, adalah harta dia," tukas Petrus.

Pada berita sebelumnya, Ivan Fadilla memang merasa kecewa dengan Venna Melinda yang tiba-tiba mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Mahkamah Agung. Putusan PK menyebut harta bersama berupa rumah dan mobil adalah hak milik Venna. Tak terima, Ivan pun melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading