Sukses

Entertainment

Digugat Mantan Suami, Venna Melinda Ogah Tanggapi

Fimela.com, Jakarta Venna Melinda sepertinya sudah begitu jengah dengan apa yang dilakukan Ivan Fadilla, mantan suaminya. Seperti diketahui Ivan telah menggugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait harta gono-gini yang sekarang diputus telah menjadi hak milik Venna.

Alasan gugatan yang dilakukan Ivan adalah rumah miliaran dan mobil mewah jenis MPV yang sebelumnya diputus sebagai harta bersama oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, Venna selanjutnya mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung dengan cara PK alias peninjauan kembali. Putusan PK, kedua harta itu adalah hak milik Venna.

Foto profil Venna Melinda (Deki Prayoga/bintang.com)

Mau tidak mau, karena gugatan perdata sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Venna pun harus kooperatif dengan proses hukum yang sedang dijalani. Meski merasa terganggu, ia pun harus rela meluangkan waktunya.

"Saya gak mau nanggapin. Saya mau fokus. Jadi gini, saya gak bisa ikut rapat, ikuti proses hukum. Kasihan sama anak-anak aja," kata Venna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/3).

Dalam tuntutannya, pihak Ivan berharap harta tersebut tetap berstatus sebagai harta bersama sesuai dengan putusan awal. Selain itu, pihak Ivan juga menuntut untuk kerugiannya di luar materi dihargai miliaran rupiah.

Ivan Fadila dan Verrel Bramsta (Galih W. Satria/Bintang.com)

 

"Dia masukin materi adalah minta setengah harga dibayarkan dan minta harta bersama diputus sebagai harta bersama. Untuk immateri minta kerugian sebesar 10 miliar. Katanya pengguat mengalami stress yang berkepanjangan," ujar kuasa hukum Venna, Michael P. Simanjuntak.

Menyinggung tentang agenda sidang dan tanggapannya tentang gugatan ini, Michael hanya bisa menggelengkan kepala. "Agenda sidang hari ini mediasi, kita menunjukkan identitas kuasa tergugat dan pengguat. Intinya prinsipal keduanya harus datang untuk kemungkinan perdamaian. Seharusnya ia bisa memperhatikan Venna sebagai wanita, hatinya dimana?" tandas sang kuasa hukum.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading