Sukses

Entertainment

Sandy Tumiwa Dipenjara, Justru Annisa Bahar yang Ambil Keuntungan

Fimela.com, Jakarta Sandy Tumiwa harus meringkuk di dalam tahanan karena kasus dugaan penipuan berkedok investasi. Salah seorang pelapor adalah pedangdut Annisa Bahar. Kejadian 4 tahun silam itu baru dipersidangkan tahun ini setelah penyidik merasa bukti-bukti sudah mencukupi.

Persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut baru sampai pada agenda mendengarkan keterangan saksi. Kali ini Annisa Bahar yang didapuk menjadi saksi dalam sidang pidana tersebut.

Annisa Bahar. (Nurwahyunan/Bintang.com)

"Dalam bertanya, tadi lawyer mengingatkan, tapi saksi membantah terus, tidak membenarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Tapi saksi bertahan dengan pernyataan yang berlainan. Ini kan tidak betul," kata Vidi Galenso Syarief, SH. MH, kuasa hukum Sandy Tumiwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (1/3).

Dalam kesaksiannya, pihak Sandy Tumiwa menganggap keterangan yang diberikan oleh Annisa sangat berbelit-belit. Annisa mengaku banyak lupa dan tak mengingat jelas dengan kejadian empat tahun silam tersebut.

Bahkan menurut kuasa hukum Sandy, Annisa Bahar lah yang selama ini mendapatkan untung karena investasi tersebut. Sedangkan Sandy Tumiwa hanya mendapatkan gaji dari perusahaan tersebut karena berperan sebagai ikon saja.

Sandy Tumiwa. (Deki Prayoga/Bintang.com)

"Malah dia (Annisa) yang sudah menikmati keuntungan dari nasabah lainnya yang direkrutnya. Dia menyatakan bahwa nasabah dia ada 500 yang investasi hampir 10 juta setiap orang. Dari masing-masing orang, ia menikmati 807.000. Kalau dikali 500 ini fantastis. Kalau dihitung keuntungan 400 jutaan bisa saja," imbuh M. Ridwan.

Jika keterangan saksi-saksi berikutnya sama seperti Annisa Bahar, maka Sandy Tumiwa bisa mendapatkan posisi strategis di mata hukum. "Harapan mudah-mudahan keterangan saksi lainnya bisa sama (kayak Annisa)," ujar Ridwan. "Karena kuncinya itu saksi pertama karena dia yang melaporkan. Saksi lainnya kan hanya duplikat saksi pertama," tandas Vidi.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading