Fimela.com, Jakarta Cathy Sharon dan Eka Kusuma Putra sudah diupayakan untuk berdamai sebelum sidang gugatan cerai akhirnya digelar. Namun keadaan bukannya semakin membaik. Yang terjadi malah sebaliknya. Menurut Fajri Yusuf Herman, S.H., kuasa hukum Cathy Sharon hal ini karena peran pihak ketika. Siapa pihak ketiga yang dimaksud?
Pihak ketiga yang dimaksud Fajri Yusuf ternyata bisa multi tafsir. "Ini diketahui dengan kerasnya pendirian Eka saat mediasi dengan Cathy. Saya menduga dia mendapat informasi dari orang sekitar sehingga pendiriannya tak bisa berubah sedikit pun meski Cathy sudah mengubah diri. Orang ketiga itu tidak musti WIL atau wanita idaman lain tapi bisa juga teman atau anggota keluarga," katanya saat dihubungi Bintang.com pada Selasa (1/3/2016).
Baca Juga
Karena tak ada titik temu saat mediasi, gugatan cerai yang sudah didaftarkan Eka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu pun dilanjutkan ke proses persidangan. Selama persidangan yang sudah berjalan depalan kali. Kedua pasangan ini relatif sering hadir di persidangan. Saat itulah komunikasi antara keduanya terjadi. "Di luar itu mereka tidak berkomunikasi kecuali saat Cathy misalnya sedang bertemu dengan kedua orang tua Eka atau sebaliknya," kata Fajri Yusuf.
Advertisement
Setelah melahirkan anak, lanjutnya, Cathy sebenarnya sudah punya prioritas sendiri. Ia fokus pada urusan keluarga dan anak-anak. Sedangkan dunia entertainmen menjadi nomor sekian. "Perubahan seperti ini ternyata tidak dilihat oleh Eka. Dia memang sudah terpaku pada informasi yang diberikan orang lain tentang istrinya," ungkapnya.
Cathy Sharon dan Eka Kusuma Putra menikah pada 14 April 2012 di sebuah gereja Katolik di Kuta Bali. Tak lama setelah menikah, pasangan ini dikarunia seorang dua anak Jacob Gabriel Kusuma dan Carla Kusuma (2015). Ironisnya setelah melahirkan anak kedua justru gugatan cerai yang diterima oleh perempuan kelahiran Jakarta, 8 Oktober 1982 ini.