Sukses

Entertainment

Sahrul Gunawan - Indriani Hadi Berpisah Secara Baik-baik

Fimela.com, Jakarta Kabar tentang rumah tangga pasangan Sahrul Gunawan dan Indriani Hadi seakan jarang terhembus ke publik. Namun setelah resmi menikah sejak tahun 2007 silam, pasangan yang dikaruniai tiga buah hati ini dikabarkan retak.

Keretakan ini mencuat setelah Indriani Hadi mengajukan gugatan cerai kepada Sahrul Gunawan pada 23 Februari lalu. Dikabarkan, perceraian terjadi lantaran Indriani Hadi tak sudi dipoligami.

Sahrul Gunawan dan Indriani Hadi saat menikah pada 2007 silam.  (Instagram/@indrie_h)

Walau hubungan mereka mengalami masalah, namun Tito Hananta Kusuma, selaku pengacara Indri, mengatakan bahwa kliennya telah sepakat berpisah secara baik-baik dengan Sahrul Gunawan. Keduanya tidak ingin ada keributan tidak penting yang mewarnai perpisahan mereka.

"Mbak Indriani Hadi memberikan penjelasan bahwa Aa Sahrul Gunawan sudah memiliki kesepakatan untuk mengakhiri pernikahan mereka secara baik-baik," ujar Tito ditemui Bintang.com di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2016).

Mengenai gugatan, Tito mengatakan jika keduanya baik Indri maupun Sahrul sudah sempat melakukan mediasi. Sayangnya, tak kunjung ada titik terang yang muncul sehingga keputusan gugatan akhirnya dilayangkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Setiap rumah tangga ada masalah. Mereka berdua datang ke saya bulan November untuk mediasi. Ketidakcocokan paham rumah tangga sudah biasa. Tapi akhirnya mereka mengambil keputusan di bulan Februari, mereka sepakat mengajukan gugatan ke PA Jaksel," tambah Tito menceritakan perpisahan rumah tangga Indri dan Sahrul.

Tito juga menegaskan, perceraian Indriani Hadi dan Sahrul Gunawan tidak terjadi karena kehadiran pihak ketiga apalagi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Di dalam kasus ini sama sekali tidak ada pihak ketiga, tidak ada PIL dan WIL, tidak ada KDRT," tegasnya. Adapun sidang perdana perceraian Indriani Hadi dan Sahrul Gunawan akan digelar pada 17 Maret 2016 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading