Fimela.com, Jakarta Kuasa hukum Alvin Wijaya alias AW (21), Raidin Anom membeberkan kronologis dugaan pencabulan dengan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Saipul Jamil kepada kliennya. Pada saat itu 'kekejaman' oleh Saipul terjadi sekitar bulan Maret 2014.
AW sendiri mengaku sebagai asisten pedangdut tersebut. Awalnya, Saipul Jamil mengajak AW untuk menginap di kediamannya. Seperti halnya dengan DS, kejadian menjijikan itu pun terjadi di kediaman Saipul.
Advertisement
Baca Juga
"Klien kami pada tahun 2014, awal perkenalan dengan SJ, dimana saat itu saudara terlapor mengajak klien kami menginap. Dan di sana terjadi tindakan kekerasan," ucap Raidin Anom di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (24/2).
AW ketika itu sedang terlelap tidur. Namun, tiba-tiba pedangdut yang akrab disapa Ipul ini menggerayanginya. Tak mau korban berteriak, Saipul pun membekap mulut AW dengan tangannya.
"Awalnya lagi tidur, diraba sehingga terjadi sepeti itu. Dia menutup mulut agar tidak bersuara lalu menekan tangan, menindih kaki, sehingga klien kami tidak bisa melawan," tutur sang kuasa hukum.
Jamiludin Purwanto alias Saiful Jamil dilaporkan dengan nomor LP: 901/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 24 Februari 2016. Kali ini ia dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan. Mantan suami Dewi Perssik ini pun diancam dengan hukuman 9 tahun penjara.