Sukses

Entertainment

Lagi, Inul Daratista Dituduh 'Nyolong' Lagu

Fimela.com, Jakarta Permasalahan antara rumah karaoke dengan para pemilik atau pencipta lagu seakan tidak ada habisnya. Dan Inul Daratista dengan kerajaan karaoke terbesar di Indonesia yaitu Inul Vizta sering berseteru terkait hak cipta baik mechanical right maupun performing right.

Kali ini Inul Daratista, melalui Inul Vizta kembali dianggap mencuri lagu milik seorang penyanyi jebolan KDI, Nurghivriyati Waruwu alias Ghivri Lou. Menurut Ghivri, lagu miliknya berjudul Disini Tuh Gak Sakit telah didaftarkan di Dirjen HAKI (Hak kekayaan Intelektual).

"Didaftarkan ke HAKI pada 9 Januari 2015, rilisnya Juli 2015," kata Givri. "Klien kami adalah pecipta, penyanyi indie (solo karier), sekaligus pemegang hak cipta lagu tersebut yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM RI," imbuh M Linggar Afriyadi, pengacara Ghivri di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (23/2).

Inul Daratista (Andy Masela/Bintang.com)

Sebagai pemilik hak cipta atas lagu tersebut, tentunya pelantun tembang Ayo Kita Goyang ini memiliki hak ekonomi dalam bentuk royalti atas penggunaan lagu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya bangga lagu saya ada di list karaoke Inul Vizta. Tapi kok nggak ada pemberitahuan. Karya saya ini kok kesannya nggak dihargai. Tiba-tiba lagu saya ada di list karaoke itu tanpa pemberitahuan. Jangan karena saya indie, karya saya tidak dihargai," ucap Ghivri.

"Bagaimanapun, kami berhak mendapatkan hak ekonomi. Kami menghimbau agar PT Vizta Pratama, Inul Vizta Karaoke Batam dan Bekasi, atau di semua Inul Vizta yang memasang lagu ini agar pro aktif menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," imbuh Linggar.

Ghivri Lou laporkan pelanggaran hak cipta Inul Vizta (Ruswanto/Bintang.com)

Namun, Ghivri dan kuasa hukum tak melakukan langkah hukum seperti biasa. Mereka tak melakukan somasi atau melaporkan Inul Vizta ke polisi. Mereka menyerahkan persoalan ini ke bagian pengaduan di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Terkait royalti, kami tidak menuntut besarannya, kami serahkan ke Kementerian yang tahu format hitungannya terkait hak cipta. Ada rumusnya disana. Kementerian itu pula yang akan mengirimkan somasi. Ini cara baru. Bermusyawarah melalui pengaduan ke kementerian, kami merangkul saja. Ada dua cara lain, yakni mengadukan perdata dan pidana ke polisi," tandas Linggar.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading