Fimela.com, Jakarta Sri Bhayangkari, Kapolsek Jagakarsa, Jakarta Selatan siang ini membantah penetapan status Ganindra Bimo (27) dan Kevin Rahsyid Yusuf Yamin (23). Padahal, pada Senin (22/2/2016) malam, ia menyatakan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Enggak. Saya tidak pernah bilang ke media dia sebagai tersangka. Tapi dilaporkan sebagai tersangka," ujar Sri Bhayangkari saat ditelepon wartawan, Selasa (23/2/2016).
Advertisement
Baca Juga
Sri menambahkan, kedua pria yang terlibat adu jotos ini memang sama-sama saling melaporkan. Namun, sampai sekarang status mereka hanya sebagai terlapor. Pihak berwajib belum meningkatkan status hukum Bimo dan Kevin.
"Mereka berdua sebagai pelapor, mereka sama-sama terlapor. Kami belum menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dua-duanya saling melaporkan, tapi belum ditetapkan," ujar Sri yang tidak ada di tempat kala disambangi di kantornya.
Pemeriksaan terhadap kasus ini masih dilakukan oleh penyidik. Sampai saat ini pihak berwajib masih melakukan berbagai tambahan keterangan untuk kelengkapan berita acara pemeriksaan (BAP). Harus ada bukti-bukti pendukung dalam pemeriksaan yang dilakukan.
"Kan baru di BAP, harus ada bukti pendukung. Ganindra Bimo dan Kevin Rahsyid Yusuf Yamin sama-sama tidak kenceng menyelesaikan masalah dan keterangan. Belum ada apa-apa lagi, gitu-gitu aja," tandas Sri Bhayangkari.