Fimela.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus penipuan berkedok investasi bodong dengan terdakwa Sandy Tumiwa kembali digelar. Dalam sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan mantan suami Tessa Kaunang tersebut.
"Iya betul, sidangnya sekitar pukul 2 siang. Setelah jaksa memberi tanggapan, maka hakim memberikan keputusan. Apakah berpihak kepada kita atau pada jaksa," kata M. Ridwan, kuasa hukum Sandy Tumiwa saat dihubungi, Selasa (23/2/2016).
Advertisement
Baca Juga
Ridwan sendiri belum dapat memastikan keputuan sela yang diambil Majelis Hakim. Namun, jika putusan sela berpihak kepada Sandy, maka kliennya bisa terbebas dari penjara.
"Kalau berpihak pada jaksa, berarti kasus ini diteruskan. Sebaliknya, kalau hakim berpihak ke kita, otomatis Sandy bisa keluar dari penjara. Kita berharap tidak dilanjutkan karena ada persoalan perdata," urainya.
Seperti diketahui, Sandy Tumiwa menjadi terdakwa terseret kasus investasi bodong berasama rekannya, Cici. Keduanya dilaporkan beberapa investor yang merasa dirugikan, seperti Annisa Bahar, ke Polda Metro Jaya.