Fimela.com, Jakarta Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Daniel Bolly Tifauna mengatakan, tidak ada perlakukan istimewa bagi Saipul Jamil selama mendekam di tahanan. Walaupun sebagai artis, pria yang akrab disapa Ipul itu mendapat perlakuan sama dengan narapidana lainnya.
"Enggak ada perbedaan perlakuan. Dia satu sel dengan napi lain. Ada tujuh orang di sel, tidak diistimewakan. Satu sel dengan pelaku kejahatan lain, kayak pencuri atau narkoba," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Daniel Bolly Tifauna di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2/2016).
Advertisement
Baca Juga
Sementara ini, lanjut Daniel, belum ada korban lain terkait dugaan tindakan pencabulan dengan tersangka Ipul. Proses hukum yang dijalani Ipul berdasarkan laporan dari pelajar berinisial DS. "Korban masi laporan dari DS," imbuhnya.
Daniel juga mempersilahkan rencana Ipul untuk mengajukan penangguhan tahanan. Menurutnya, itu merupakan hak dari Ipul. "Itu hak tersangka, tapi bukan kewajiban penyidik untuk ACC sendiri. Hak mereka kalau mau ajukan penangguhan," tandas Daniel.
Terhitung hingga hari ini, sudah 3 hari Saipul Jamil mendekam di tahanan Polsek Kelapa Gading. Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan pencabulan terhadap pelajar berisinisial DS. Atas perbuatannya, Saipul bisa dijerat pasal 82 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.