Fimela.com, Jakarta Hesty Aryatura atau yang lebih dikenal dengan Hesty Klepek Klepek dibebaskan karena dia dianggap sebagai korban dalam dugaan kejahatan perdagangan manusia alias human trafficking. Pemeriksaan dirinya sebagai saksi korban sudah dianggap cukup dan dia dipulangkan ke Jakarta. Namun jika suatu saat nanti diperlukan Hesty bisa dipanggil kembali untuk memberikan keterangan kepada polisi, Polda Lampung.
Demikian dikemukakan oleh Dr. Eddy R Harwanto, S.H. M.H., selaku kuasa hukum Hesty. "Pemeriksaan terhadap Hesty sudah dianggap selesai. Karena itu dia sudah bisa pulang ke Jakarta. Namun kalau pihak Polda Lampung masih membutuhkan keterangan dia kami akan hadirkan dia kembali," terang Eddy saat dihubungi Bintang.com pada Minggu (21/2/2016).
Baca Juga
Masih menurut Eddy kliennya bertolak dari Bandar Lampung dengan pesawat komersial. "Syukurlah tadi malam Hesty sudah pulang ke Jakarta dengan menumpang peswat Sriwijaya Air. Dia kinis udah kembali lagi ke lingkungan keluarganya. Di Jakarta dia tinggal did aerah Fatmawati," ujar Eddy tanpa merinci di aman tepatnya ia berdomisili.
Advertisement
Hesty, lanjut Eddy amat terkejut dan shock saat harus berurusan dengan pihak kepolisian. Apalagi kondisinya kini tengah berbadan dua. "Dia kaget dan shock banget harus menjakani proses pemeriksaan yang panjang dan melelahkan. Apalagi keadaan dia sedang hamil empat bulan. Ini benar-benar cobaan yang teramat berat," katanya.
Saat ditanya mengapa sang suami tidak kunjung muncul untuk membantu Hesty Klepek Klepek menghadapi persoalan ini, Eddy tak bisa menjawab panjang lebar dengan alasan kliennya tidak menceritakan soal itu kepada dirinya. "Dia memang dalam kondisi hamil. Namun selama saya dampingi dia tak pernah mencertiakan soal suaminya. Dia mana dia berada dan mengapa tak muncul saat Hesty menghadapi persoalan ini saya tidak bisa menjelaskan. Mau bertanya kepada dia juga tak ini. Ini kan soal privasi," elaknya.