Fimela.com, Jakarta Baru-baru ini nama Saipul Jamil jadi perbincangan publik. Pasalnya mantan suami dari Dewi Perssik ini resmi jadi tersangka pada kasus pelecehan seksual.
Terkait kasus pelecehan seksual tersebut, pihak Indosiar memutuskan untuk memberhentikan Saipul sebagai juri Dangdut Academy. Pihak Indosiar dengan tegas tidak mengizinkan seseorang dengan status tersangka menjadi pengisi acara.
Advertisement
Baca Juga
Terhitung sejak Kamis 918/2/2016), Saipul Jamil tidak lagi menjadi juri di Dangdut Academy 3 maupun program lainnya. Penyanyi dangdut kelahiran 31 Juli 1980 ini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu Bang Ipul akan dikenakan denda hingga Rp 5 miliar bila terbukti bersalah. "Pasal yang disangkakan saudara SJ melanggar Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. Dendanya Rp 5 miliar," jelas Kompol Ari, saat ditemui di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016).
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, akan tetapi penahanan Saipul Jamil harus melalui proses gelar perkara. Peningkatan status Bang Ipul menjadi tersangka pun berdasarkan alat bukti dan pengakuannya atas apa yang sudah diperbuatnya.
Lebih lanjut, pemeriksaan Saipul Jamil berlangsung secara lancar dan tanpa hambatan. Pihak penyidik juga masih terus mendalami kasus pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamil.