Fimela.com, Jakarta Laporan DS atas pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamil (SJ) terbukti. Kini pria yang biasa dipanggil Ipul itu ditetapkan menjadi tersangka atas perbuatan menyimpang yang ia lakukan.
Melanggar peraturan perlindungan anak, Saipul Jamiel terancam 15 tahun penjara. Tak hanya itu, penyanyi ini juga akan dikenakan hingga denda Rp 5 milliar bila terbukti bersalah.
Advertisement
Baca Juga
"Pasal yang disangkakan saudara SJ melanggar Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. Dendanya Rp 5 miliar," jelas Kompol Ari, saat ditemui di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016).
Meski sudah ditetapkan tersangka, namun penahanan Saipul Jamil harus melalui proses gelar perkara. Peningkatan status mantan suami Dewi Persik ini menjadi tersangka pun berdasarkan alat bukti dan pengakuan Saipul Jamil atas apa yang sudah diperbuatnya.
"Masalah ditahan atau tidak setelah ini kita melaksanakan gelar perkara kembali, semuanya subjektivitas dari penyidik itu sendiri. Dan dasar penetapannya alat bukti yang dimiliki penyidik. Itu teknis penyidikan, yang jelas alat buktinya sudah kita miliki. Sampai saat ini saudara SJ mengakui segala perbuatannya," terang Kompol Ari.
Lebih lanjut, pemeriksaan Saipul Jamil berlangsung secara lancar dan tanpa hambatan. Pihak penyidik juga masih terus mendalami kasus pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamil.
"Sampai saat ini yang bersangkutan (Saipul Jamil) masih kita dalami pemeriksaannya, dan yang bersangkutan sangat-sangat kooperatif," ungkapnya.