Fimela.com, Jakarta Kamis (18/2/2016) pagi, Saipul Jamil diamankan pihak kepolisian atas dugaan pencabulan yang dilakukannya pada DS. Alhasil, penyanyi dangdut ini harus menjalani pemeriksaan selama berjam-jam oleh pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan, akhirnya Saipul pun mengakui bahwa dirinya memang khilaf sehingga melakukan perbuatan tidak terpuji itu. Tak hanya itu, polisi juga telah menetapkan status Saipul sebagai tersangka.
Advertisement
Baca Juga
"Iya sudah tersangka. Saat ini masih kita periksa," ungkap Kapolres Jakarta Utara Kombes Bolly Tifaona sebagaimana dilansir dari Liputan6.com.
Penetapan Saipul sebagai tersangka tidak asal dilakukan pihak yang berwenang. Kapolsek Metro Kelapa Gading Kompol Ari Cahya menjelaskan bahwa ada tiga saksi lain yang juga diperiksa.
"Kita sudah periksa saksi-saksi itu," ungkap Ari. Adapun saksi-saksi yang dimaksud adalah AR dan AM selaku asisten, serta EN, pembantu rumah tangga Saipul Jamil.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Saipul Jamil dijemput pihak kepolisian di apartemennya yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.30. DS sendiri adalah korban yang usianya kini masih menginjak 16 tahun.