Fimela.com, Jakarta Bella Shofie memang tak bisa lepas dari kontroversi maupun sensasi. Semenjak muncul di dunia hiburan tanah air, aksi-aksi yang mencengangkan publik selalu mengiringi. Seperti ketika ia yang dituding terlibat prostitusi online lalu segera menikah dengan Suryono, pengusaha asal Papua.
Banyak orang pun menganggap pernikahan mereka hanya rekayasa dan tak akan bertahan lama. Dan akhirnya, prediksi terkait kelangsungan pernikahan tersebut terbukti. Baru-baru ini Suryono mengungkap keluarganya tak harmonis dan kemudian disusul oleh gugatan cerai yang dilayangkan Bella di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Advertisement
Baca Juga
Namun, gugatan cerai tersebut ditanggapi 'nyinyir' oleh pihak Suryono. Sang pengacara, Pieter Ell menganggap bahwa apa yang dilakukan Bella tak berdasar hukum yang berlaku di Indonesia. Malah, ia menyebut langkah ini aneh bin ajaib.
"Jadi terkait gugatan yang diajukan Bella ke PA Jakarta Selatan itu hak Bella mencari keadilan. Sangat disayangkan, aneh bin ajaib dasar hukumnya ga ada," kata Pieter Ell di Sarinah, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/2).
"Karena menurut undang undang peraturan pemerintah No 1 th 1974 tentang perkawinan. Penggugat mengajukan perceraian ke domisili tergugat. Tergugat kan Suryono, ya harusnya dia ajukan ke Kabupaten Jayapura," lanjutnya.
Pieter menilai gugatan Bella tersebut adalah ketakutan yang berlebihan. Seolah mereka tak mau Suryono lah yang menggugat wanita yang pernah menjalin kasih dengan Adjie Pangestu tersebut. Menurut Pieter, ini adalah yang pertama kali terjadi. "Jadi ini bentuk ketakutan saja yang berlebihan dari Bella. Peristiwa ini baru sekali di dunia. Ini domisili hukum di Papua kok ke (Jakarta) Selatan," tutur Pieter.
Namun, kembali lagi Pieter menyerahkan semua ke pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena setiap orang bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Yang pasti Suryono akan tetap melayangkan gugatan cerai di pengadilan yang sama. "Tapi itu hak yang bersangkutan (Bella Shofie). Persoalannya gugatan diterima atau tidak, aturannya khan jelas. Kita lihat saja siapa yang gugatannya diterima. Besok kita tetap ajukan gugatan ke PA yang sama. Prinsipnya kami akan ajukan besok. Itu keputusan Suryono," tukas Pieter.