Fimela.com, Jakarta Tiga pasal yaitu pasal 378, 374, dan 372 KUHP langsung menjadi jerat bagi Sandy Tumiwa. Ia didakwa telah melakukan penipuan yang berkedok investasi. Namun, menurut Elza Syarief selaku kuasa hukum Sandy, kliennya tidak seratus persen bersalah atas kasus penipuan sampai miliaran rupiah ini.
Elsa beralasan karena Sandy tidak tahu menahu tentang aliran uang yang masuk ke dalam rekening Astriana alias Cici yang bertindak sebagai direktur PT. CSN Bintang Indonesia. Sandy juga hanya menjadi ikon perusahaan, bukan komisaris.
Advertisement
"Sandy tidak setatus persen salah. Yang hitung mekanisme bisnis itu siapa soal paket-paket itu Sandy gak tahu. Gak hanya Sandy yang jualan paket itu, tapi ada yang lain. Posisi Sandy sebenernya sama, bukan komisaris," kata Elza di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/2).
Perihal perusahaan yang ternyata tidak memiliki ijin beroperasi, Elsa menyatakan bahwa Sandy juga tidak tahu menahu. Ia hanya ingin membantu Cici karena memiliki hubungan pertemanan. Namun, ternyata ia harus ikut terseret dalam kasus penipuan ini.
"Sandy gak mengetahui hal itu (ijin perusahaan). Sandy terkejut perusahaannya gak ada ijin. Berteman urusan apa karena temen makanya mau bantu. Dia sampaikan apa yang bisa disampaikan. Saya udah kuatkan Sandy. Saya bilang temen bisa jerumuskan kamu juga kan," tutur Elza.
Baca Juga
Tim kuasa hukum Sandy pun siap membuktikan kebenaran dari kasus penipuan tersebut. Mereka akan membuat posisi Sandy kuat di mata hukum sebagai orang yang bukan merupakan otak di balik penipuan ini.
"Kita akan gali kebenaran gak perlu kita cari kebenaran. Yang bikin metode, paket-paketan itu juga siapa, apakah Sandy terlibat, nanti kita buktikan. Bonus itu juga siapa yang bikin. Kalau Sandy bicara bonus dan iming-iming itu kan karena udah ada yang buat itu. Yang jelas udah ketahuan didakwaan kalau uang itu gak di Sandy ya," tandas Elza Syarief.