Fimela.com, Jakarta Merasa dicemarkan nama baiknya, Indra Bekti bersama istri dan kuasa hukumnya, melaporkan Lalu Gigih Arsanofa ke Polda Metro Jaya. Bekti melaporkan Lalu Gigih dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 UU ITE terkait adanya penyerangan terhadap kehormatannya.
"Saya cuma mau kasih tahu, kami sudah melaporkan Gigih atas pencemaran nama baik, dan laporan kami sudah diterima. Ada buktinya," ujar Indra Bekti saat temu media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2016).
Advertisement
Baca Juga
Nanda Persada, selaku kuasa hukum menambahkan, Bekti sebenarnya enggan menanggapi permasalahan itu. Sikap diam kliennya pun dilakukan untuk memastikan langkah apa yang diambil oleh Gigih.
"Ternyata langkah hukumnya tidak ada. Hanya statement-statement tanpa bukti. Telah melakukan menyiarkan bukti yang kita sendiri tidak tahu kebenarannya itu benar ada atau tidak. Mestinya diuji dulu oleh pihak aparat hukum baru boleh menyatakan apakah dia korban pelecehan atau tidak," jelas Nanda.
"Intinya kami saat ini membantah seluruh keterangan yang diberikan saudara Gigih. Kalau dia keberatan silakan lakukan upaya hukum, tidak lagi memberikan statement yang tidak benar terhadap klien kami," sambung Nanda.
Dalam kesempatan tersebut Bekti juga menyayangkan dengan pemberitaan yang selama ini beredar. Menurut Bekti, tidak sepatutnya tudingan Lalu Gigih diberi tempat seolah memberikannya panggung.
"Teman-teman ini bukan berita yang baik sebenarnya untuk diungkap. Sebenarnya aku juga agak kecewa sama teman-teman semua, kenapa orang kayak gitu diangkat sih. Sedih saja sebenarnya," ungkap Indra Bekti.