Fimela.com, Jakarta Internet memudahkan manusia untuk menonton film dari berbagai alat. Semakin maju, streaming internetpun semakin mudah. Hal itulah yang mendasari hadirnya Netflix. Ketika hadir di Indonesia, Lembaga Sensor Film (LSF) berharap Netflix sedianya juga mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
Netflix adalah layanan yang memungkinkan pengguna menonton tayangan kesukaan di mana pun, kapan pun, dan hampir lewat medium apa pun (smartphone, smartTV, tablet, PC, dan laptop). Netflix menawarkan film digital di dunia maya. lebih mudahnya, Netflix sama denagan streaming YouTube tapi berbayar karena menyediakan film secara resmi dan berkualitas tinggi.
Keunggulan Netflix adalah bersih dari iklan dan penonton bisa menentukan sendiri konten yang ingin dinikmati. Ketua LSF, Ahmad Yani Basuki mengatakan ada beberapa hal yang perlu diulas tentang kehadiran Netflix.
Advertisement
"Dalam beberapa hari terakhir banyak yang menghubungi dan bertanya tentang pandangan LSF tentang hadirnya media penyiaran Netflix di Indonesia. Kehadian media digital streaming Netfilix dan media serupa adalah keniscayaan. Oleh karena itu kita sepakat siapapaun harus siap hadapi media seperti ini di masa datang, kita hadapi sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing termasuk LSF," ujar Ahmad Yani Basuki kepada media di Gedung Film, MT Haryono, Senin (11/1).
Baca Juga
- Sambangi Malaysia, EXO Gelar Konser Maret Mendatang
- Selamat, Taeyeon SNSD Raih Album Terlaris 2015
- 10 Selebriti Korea yang Mengaku Telah Melakukan Operasi Plastik
LSF wajib memastikan konten film dan iklan yang disebarkan kepada masyarakat harus mendapat tanda lulus sensor. "Sekali lagi kita ingatkan bahwa UU mengatur film yang akan diedarkan wajib peroleh tanda lulus sensor, diterbitkan LSF setelah penilitan terhadpa film dan iklan film tersebut," jelasnya. Bahkan, film yang lulus sensor untuk layar lebar jika ingin ditayangkan ke media lain harus sensor lagi karena menyangkut media yang berbeda.
Sensor memastikan bahwa film yang disebarluaskan tidak mengandung tayangan yang mendorong khalayak umum untuk perjudian, narkotika dan zat adiktif lainnya. "Film dan iklan yang melalui berbagai media termasuk Netflix dan sejenisnya sudah melalui proses sensor atau belum? Inilah yang perlu perhatikan kita bersama oleh masyarakat film khususnya, pemerintah atau lembaga regulator lainnya, LSF dan masyarakat," tegasnya.
Terkait penggunaan media internet, LSF mengaku siap bekerjasama dengan Kemenkominfo. "Kami konfirmasi apakah ini sudah terdaftar, karena UU yang ada media semacam ini juga harus dilaporkan ke Kemenkominfo. Sampai Jumat lalu ini belum terdaftar disana. Apakah sah, server dan kantor pusat ada di Amerika? maka bagi saya ini menganggap masih resmi atau tidak, sikap kami, kami ingatkan kalau ini tidak resmi jangan masuk," pungkas Ahmad Yani.