Fimela.com, Jakarta Satu lagi informasi terkuak ke publik tentang kasus penangkapan Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Informasi tersebut dikatakan oleh kuasa hukum dua orang berinisial F dan O yang dituduh sebagai muncikari, Osner Johnson Sianipar.
Seperti diketahui, pada kesempatan sebelumnya Nikita Mirzani menyatakan jika dirinya tidak mengenal muncikari F dan O yang ditangkap bersamanya. Osner membenarkan, namun hal tersebut bukan berarti Nikita Mirzani tidak terlibat dalam bisnis haram itu.
Advertisement
Baca Juga
"O mengenal NM (secara personal) saat di hotel. Kalau NM bilang nggak kenal O, itu benar. Karena hanya ketemu di hotel saja. O ini bekerja di klub malam. Kenalnya sama pria berinisial D," kata Osner di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/1).
Alur pemesanan NM pun dikuak oleh Osner. Ia melanjutkan kisahnya bahwa selanjutnya pria berinisial D ini meminta untuk dikenalkan dengan artis, lalu kenalah sama F. Namun, yang mengenal langsung NM adalah seseorang berinisial A atau AS yang masih buron.
"NM ini didatangkan F ke D. NM ini datang ke hotel atas ajakan AS. F kenal sama AS. Dan AS lah yang mendatangkan NM. Bukan F yang mendatangkan NM ke hotel. Kalau F dan O dibilang perantara juga tipis lah. Ini hanya ada penawaran seseorang ke F dan O," ujarnya.
Selanjutnya, ketika proses sudah disepakati, hotel pun dipilih sebagai tempat terjadinya transaksi. Dan dibeberkan oleh Osner, Nikita Mirzani lah yang menginginkan untuk melakukan pekerjaan sambilannya di hotel berbintang lima tersebut.
"D ini yang memesan hotel. Namun, hotel ditentukan oleh Nikita Mirzani. Intinya AS ini mengenal NM dan F. Tapi O tidak kenal AS. F kenal AS, dan O tidak kenal AS dan NM. Dan NM mengaku tidak kenal F dan O," tandas Osner.