Fimela.com, Jakarta Pihak Farhat Abbas merasa diuntungkan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Padahal pengadilan menolak gugatan perdata pengacara kontroversial itu, yang menuntut nominal Rp 60,5 miliar kepada Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah.
Namun menurut salah satu tim pengacara Ahmad Dhani, Suhendra Asido Hutabarat, keterangan yang diberikan pihak Farhat melalui kuasa hukumnya sangat tidak relevan. Bagaimana bisa diuntungkan jika gugatan mereka nyata-nyata ditolak oleh majelis hakim dan akan berpengaruh pada urusan pidana?
Advertisement
Baca Juga
"Perkara perdata menguntungkan perkara pidana Farhat hanya ilusi. Inti pointnya gak benar, itu pernyataan Burhan (kuasa hukum Farhat) ngaco dan menyesatkan," tutur Suhendra Asido Hutabarat kepada wartawan, Kamis (31/12/2015) malam.
Bahkan menurut Suhendra, yang terjadi justru sebaliknya. Karena status Farhat menurut polisi sudah jadi tersangka, gugatan perdata yang ditolak tentunya akan berbanding lurus dengan putusan gugatan pidana yang dilayangkan oleh Dhani.
"Gugatan Farhat ditolak Dhani semakin yakin dimenangkan dalam perkara pidana. Kan Farhat sudah dinyatakan oleh polisi menjadi tersangka pada tanggal 20 Maret 2014 atas 17 tweet yang dibuat Farhat yang menghina dan mencemarkan nama baik Dhani," imbuh Suhendra.
Tweet penghinaan dari tanggal 8 September 2013 sampai 30 November 2013 oleh Farhat ini menjadi dalil gugatan Ahmad Dhani. Dalil tersebut juga digunakan untuk meminta agar pengadilan menolak gugatan Farhat.
Namun pihak Dhani dalam gugatan rekonvensinya mengajukan 9 tweet yang baru dibuat oleh Farhat setelah gugatan melawan Dhani didaftarkan Farhat tanggal 14 Juli 2015. Tweet yang dimaksud diunggah dari tanggal 22 Agustus 2015 sampai 15 September 2015.
"Sayangnya sebelum sidang pembuktian rekonvensi akun Twitter Farhat Abbas lenyap. Karena sebenarnya gugatan Farhat tidak ada dasar hukum. Dia sendiri kan sudah menjadi tersangka akibat merugikan Dhani dan kenyataannya majelis hakim mengabulkan jawaban kami dan menolak gugatan Farhat. Ini jelas semakin mendukung dalam perkara pidana Farhat dinyatakan bersalah," tandas kuasa hukum Ahmad Dhani tersebut.