Sukses

Entertainment

Gugatan Berujung Seri, Farhat Abbas Merasa Diuntungkan

Fimela.com, Jakarta Saling gugat antara Ahmad Dhani dan Farhat Abbas berujung seri. Sebab Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perdata yang diajukan Farhat Abbas terhadap Ahmad Dhani. Begitu juga dengan gugatan rekonvensi Dhani senilai Rp 100,5 miliar.

"Gugatan balik Dhani juga ditolak. Jadi istilahnya seri tidak ada yang menang. Sehingga statement dari lawyer Ahmad Dhani dan Ramdhan tentang gugatan ganti rugi hanya tinggal impian," kata Muh. Burhanuddin, kuasa hukum Farhat Abbas saat dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu (30/12/2015).

Ahmad Dhani dan Farhat Abbas. (Bintang Pictures)

 

Burhanuddin mengatakan, kondisi ini sangat menguntungkan kliennya. Pasalnya Dhani menggugat balik dengan materi sama dengan laporan pidana terkait 17 kicauan Farhat yang sudah diproses polisi dan tengah bergulir di meja hijau.

"Putusan hakim perdata menolak gugatan balik mereka. Jadi seharusnya hakim pidana harus membebaskan farhat juga. Kecuali kemarin gugatan balik Dhani diterima, itu akan menguntungkan Dhani. Karena ditolak maka berpotensi sidang pidana dapat membebaskan Farhat," jelas Burhanuddin.

Farhat Abbas. (Yunan Laziale/bintang.com)

Rencananya, Farhat Abbas menjadikan putusan ini sebagai bahan masukan dalam perkara pidana terkait laporan Ahmad Dhani yang masih bergulir di PN Jakarta Selatan. "Bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan/didakwakan terlalu prematur krn dalam proses sidang perdata hal itu bukan peristiwa hukum," tadasnya.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading