Fimela.com, Jakarta Tuntutan perdata yang dialamatkan Farhat Abbas kepada Ahmad Dhani senilai Rp 60,5 miliar telah menjadi mimpi sang penggugat. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutus perkara tersebut, menolak gugatan Farhat.
Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim pada Senin, 28 Desember 2015 lalu. Namun, pada pembacaan putusan tersebut pihak Farhat tak ada seorang pun yang menghadiri.
"Farhat selaku penggugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan," kata Suhendra Asido Hutabarat, kuasa hukum Ahmad Dhani saat dihubungi wartawan, Selasa (29/12/2015).
Advertisement
Baca Juga
"Jadi sekarang maksud Farhat untuk mendapatkan ganti rugi dari Dhani sebesar Rp 60,5 miliar nampaknya masih dalam mimpi," lanjut Asido.
Memang, semenjak awal Asido sudah menyatakan jika gugatan miliaran Farhat itu sangat mengada-ada. Karenanya mereka tak merasa terkejut ketika gugatan tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim.
Justru yang terjadi merupakan kebalikan. Karena Farhat ditengarai bakal menjadi terpidana dalam kasus pelanggaran UU ITE dan juga penghinaan yang dilaporkan oleh Ahmad Dhani ke pihak berwajib beberapa waktu silam.
"Ditambah keterangan Regina yang menerangkan kelakuan Farhat maka memang sudah sepatutnya
gugatan Farhat ditolak. Malah yang sepertinya akan menjadi kenyataan adalah Farhat menjadi terpidana dalam kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Dhani," tuturnya.
Dengan nada yakin, Suhendra Asido Hutabarat optimis Farhat Abbas bakal diputus bersalah. "Dengan ditolaknya gugatan Farhat ini maka kami juga optimis majelis hakim perkara pidana akan memutus Farhat dinyatakan bersalah," tandas Asido.