Fimela.com, Jakarta Semenjak awal pihak Ahmad Dhani sudah menyatakan jika gugatan perdata Farhat Abbas senilai Rp 60,5 miliar mengada-ada. Pernyataan mereka pun akhirnya terbukti melalui putusan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 28 Desember lalu.
PN Jakarta Selatan menyatakan menolak gugatan miliaran Farhat Abbas kepada Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah. Atas putusan tersebut, Suhendra Asido Hutabarat selaku kuasa hukum Ahmad Dhani merasa puas.
"Kami menyambut baik putusan majelis hakim karena dari awal memang sudah kami sampaikan gugatan Farhat ini dipaksakan atau dibuat-buat," kata Suhendra saat dihubungi wartawan, Selasa (29/12).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Suhendra, tak ada fakta jika Ahmad Dhani telah melakukan apa yang dituduhkan oleh Farhat Abbas seperti menyebabkan harga diri dan reputasi mantan suami Nia Daniati tersebut.
"Tuntutan Rp 60,5 miliar tidak ada dasar hukumnya. Karena tidak benar Ahmad Dhani telah menyebabkan reputasi, harga diri dan kehormatan Farhat tercoreng. Yang benar justru kebalikannya yaitu Farhat yang telah menghina dan mencemarkan nama baik Dhani," tuturnya.
Malah, menurut Asido, Farhat lah yang telah melakukan tindak merugikan pada kliennya. Karena saksi ahli yang dihadirkan oleh Farhat sendiri juga malah menguntungkan pihak Dhani. "Makanya sekarang Farhat berstatus terdakwa dalam perkara pidana," ujar Asido.
"Saksi ahli yang dihadirkan Farhat dari Peradi malah menguntungkan Dhani karena menjelaskan hak imunitas tidak berlaku apabila surat kuasa sudah berakhir begitu juga ahli bahasa yang jelas-jelas menyatakan tweet-tweet Farhat bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik," tandas Asido.