Fimela.com, Jakarta Merasa dirugikan atas pernyataan-pernyataan Ahmad Dhani, beberapa waktu lalu Farhat Abbas menggugat perdata bos Republik Cinta Manajemen (RCM) tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tak main-main, Rp 60,5 miliar ia cantumkan sebagai angka gugatan.
Setelah melalui beberapa kali sidang, akhirnya majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan perkara tersebut pada Senin, 28 Desember 2015 lalu. Pengadilan secara keseluruhan menolak gugatan Farhat Abbas kepada Ahmad Dhani dan pengacaranya, Ramdan Alamsyah.
"Iya ditolak, betul. Iya betul (ditolak seluruhnya). Sidang putusannya Senin kemarin (28 Desember)," kata Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dihubungi wartawan, Selasa (29/12/2015).
Advertisement
Baca Juga
Lebih lanjut, tentang detil putusan tersebut, Made Sutrisna belum bisa mengatakan. Menurutnya belum ada koordinasi antara dirinya dengan panitera yang mengurusi kasus tersebut. "Saya belum tahu amar putusannya, saya belum koordinasi dengan panitera," imbuhnya.
Putusan ini juga belum bisa dilihat di website resmi PN Jakarta Selatan. Menurut Made, baru setelah libur tahun baru amar putusan akan dipublikasikan. "Rencananya tanggal 4 Januari dipublikasikan (di web), saya koordinasikan dulu," ujar Made.
Dikabarkan, ketika putusan dibacakan, Farhat Abbas tak menghadiri. "Saya kurang tahu itu. Tapi memang tidak wajib juga. Yang penting sudah dijadwalkan. Nanti tinggal diberitahu," tukas Made Sutrisna.