Fimela.com, Jakarta Pernikahan pasangan Nabila Syakieb dan Reshwara Argya Radinal melibatkan saksi nikah dari dua orang yang pernah berpengaruh di negeri ini. Pertama mantan wakil Presiden Republik Indonesia di era Presiden Soeharto; Jend (Purn) Try Sutrisno. Saksi lainnya adalah Komjen Pol (Purn) Drs. H. Anton Bachrul Alam, S.H. yang terakhir menjabat sebagai Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Ijab kabul pasangan ini berlangsung lancar lancar dalam bahasa Arab. Dan ayahanda Nabila Syakieb Huriah Nasir sebagai wali nikah yang langsung menikahkan putrinya dengan calon suami. Kedua saksi nikah langsung mengiyakan atas apa yang terjadi di hadapan mereka. Dan penghulu dari KUA yang mencatat prosesi pernikahan pun demikian. Pernikahan yang berlangsung di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan itu pun berlangsung lancar.
Advertisement
Baca Juga
Para hadirin yang terdiri dari keluarga dekat Nabila dan Reshwara yang hadir dalam acara akad ini ikut mengucap syukur atas pernikahan yang berlangsung lancar. Ijab kabul hanya berlangsung dalam satu kali ucap. "Alhamdulillah," begitu para undangan mengucap syukur setelah ijab kabul dinyatakan sah.
Selain ijab kabul ada juga khutbah nikah yang berisi seruan kepada kedua pengantin untuk menjalani kehidupan berumahtangga sesuai dengan ajaran agama. Sehingga dalam perjalanan rumah tangga ke depan bisa mendapatkan sakinah mawaddah wa rohmah, yaitu kehidupan rumah tangga yang langgeng dan bahagia.
Dalam pernikahan ini Reshwara Argya Radinal menyerahkan mas kawin untuk Nabila Syakieb berupa berupa uang tunai Rp 1 juta beserta cincin pernikahan. Setelah akad akan digelar resepsi pernikahan pada malam harirnya di tempat yang sama. Untuk acara resepsi pernikahan ini berbeda dengan acara akad nikah yang undangannya terbatas. Dalam acara resepsi tamu yang diundang lebih banyak.