Fimela.com, Jakarta Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus prostitusi artis yang menyeret nama Nikita Mirzani dan Puty Revita. Bahkan dalam perjalan kasus itu, kuasa hukum muncikari F dan O, Osner Johnson Sianipar membeberkan insial baru yang diduga mananjer dari Nikita. Karenanya dia meminta polisi menindaklanjutinya.
"A itu mungkin manajernya NM, yang jelas PR itu minta 25 juta dan NM itu minta 45 juta. Sudah tarif mereka paling rendah, enggak ada nego-nego," ungkap Osner Johnson Sianipar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Advertisement
Baca Juga
Osner mengaku akan memperjuangkan nasib kliennya terkait kasus ini. Dia juga tak setuju hanya kliennya saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Osner, dalam kasus ini Nikita dan Puty juga patut dijadikan tersangka.
"Kalau korban itu ada wanita dijanjikan seorang pria untuk bekerja di restoran atau perusahaan tapi ternyata bukan di kerjakan di restoran atau perusahaan tapi di diskotik. Kalau ini kan dari awal mereka yang menentukan tarifnya, menentukan tempatnya. Mereka juga yang langsung masuk ke dalam kamar itu," urainya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dan Puty Revita sempat diamankan polisi lantaran diduga terlibat kasus prostitusi artis. Polisi pun sempat membeberkan tarif Nikita dan Polisi membeberkan tarif keduanya untuk sekali kencan. Mirzani sebesar Rp 65 juta sedangkan Puty seharga Rp 50 juta.