Sukses

Entertainment

'Pesan' Puty Revita? Ternyata Begini Caranya

Fimela.com, Jakarta Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum O dan F, dua mucikari yang menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) membeberkan kisah keterkaitan antara O alias Onit alias Ronald Rumagit, F alias Fery Okviansah, NM alias Nikita Mirzani, serta PR alias Puty Revita.

Sampai saat ini, pihak berwajib masih menggunakan inisial untuk menyebut PR maupun NM. Nama Nikita terkuak jelas setelah Partahi Sihombing yang mengaku sebagai pengacaranya menyebut gamblang nama artis kontroversial itu.

Nikita Mirzani dan Puty Revita. (Bintang Pictures)

 

Sedangkan PR, meski namanya menjurus pada Puty Revita, finalis Miss Indonesia 2004, namun tidak ada foto atau pihak berwajib yang menyebutnya langsung. Tapi, Osner Johnson Sianipar menyatakan bahwa PR memang sosok yang dimaksud.

"PR itu Puty. Mereka (O dan F) sudah kenal lama, Ferry tidak kenal sama NM, tapi sama PR kenal. Kenal juga sudah cukup lama dengan PR," ujar Osner Johnson di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12).

Menurut Osner, F baru saja menjadi seorang manajer artis. Ia mulai melakoni aktivitas barunya semenjak November 2015. "F ini baru memulai menjadi manajer dari November 2015 dan punya teman-teman dan kawan-kawan banyak," imbuhnya.

Tiga hari sebelum penggeberekan dirinya Nikita Mirzani masih mengunggah foto dirinya yang hendak kembali ke Jakarta dari Surabaya. Seperti biasa ibu satu anak ini pun kerap tampil seksi. (via instagram/@nikitamirzanimawardi)

Pengacara ini pun mengungkap kronologis bagaimana seseorang bisa 'memesan' finalis Miss Indonesia asal Kalimantan Timur tersebut. Ada cara pemesanan yang harus dilakukan sehingga sampai kepada PR. 

"Ketika O memesan, disampaikan ke F. Dan selanjutnya menyampaikan ke PR. F, pernah menjadi mucikari sejak november 2014 sampai 2015 tapi berhenti. Namun karena kebutuhan, mulai mencoba lagi, tapi ketangkap," ujar Osner.

Seperti yang disampaikan oleh pihak kepolisian, O dan F dituduh telah melanggar UU No 21 tahun 2007. Mereka ditengarai sebagai perantara atau mucikari atas tindak pidana perdagangan orang, bukan lagi dalam kaitan prostitusi online. "Klien kami dituduhkan melanggar UU No 21 Tahun 2007 sebagai penghubung atau perantara atau mucikari. Sebatas ini O dan F masih diperiksa walau sudah tersangka. Hal-hal meringankan sudah pasti kita berikan di pengadilan," tukasnya.

Seperti diketahui, Puty Revita diamankan Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (10/12) malam di Hotel berbintang 5 di bilangan Jakarta Pusat saat hendak menjual diri. Selain Puty, petugas juga Nikita Mirzani yang diketahui berbeda di salah satu kamar hotel tersebut.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading