Fimela.com, Jakarta Nikita Mirzani kembali mencoreng dunia hiburan tanah air. Setelah banyak kasus kontroversial yang sempat membuatnya harus mendekam di dalam bui, kini ia kembali tersangkut kasus hukum. Nikita ditangkap petugas kepolisian terkait prostitusi artis.
Ia ditangkap pada Kamis (10/12) malam di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Karena dianggap sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Nikita pun tidak ditahan namun diserahkan kepada dinas sosial untuk mendapatkan pembinaan.
Advertisement
Baca Juga
"Sesuai Undang-undang No 21 tahun 2007, Kementrian Sosial bertanggung jawab untuk pemulihan korban perdagangan orang," kata Wisnu, salah satu staf Panti Sosial Karya Wanita, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (11/12).
Nikita sendiri tidak diharuskan untuk menjalani masa pembinaan di Panti Sosial. Ia dikembalikan ke pada keluarga namun tetap harus melakoni bermacam bimbingan seperti pembentukan agama, peningkatan percaya diri, dan lainnya.
"Tidak bisa dihitung secara matematika (berapa hari). Tapi tahapnya bimbingan individu konseling, bimbingan peningkatan percaya diri, pembentukan agama, termasuk diantaranya adalah pengembalian kepada keluarga," sambungnya.
Pemulihan terhadap psikologis Nikita Mirzani yang dianggap sebagai korban adalah PR utama dari Dinas Sosial. Tak ada pemulihan yang bersifat untuk membuat efek jera. "Tugas kami hanya bagaimana rencana ke depan untuk pemulihan," tandas Wisnu.