Sukses

Entertainment

Farhat Abbas Ogah Bertemu, Regina: Dia Takut Jatuh Cinta Lagi

Fimela.com, Jakarta Kekecewaan Farhat Abbas atas kesediaan Regina Andriane Saputri bersaksi untuk Ahmad Dhani membuat pengacara tak betah berlama-lama berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alhasil, Farhat memutuskan pergi dan enggan bertemu dengan mantan istrinya.

Nyatanya Regina tahu kedatangan Farhat. Menurut Regina, kedatangan Farhat hanya untuk melihat dirinya lantaran tak mampu melupakan masa-masa bersama dulu. Bahkan Regina menyarankan Farhat pergi ke kantor Kelurahan guna membuat surat keterangan ketidakmampuannya itu.

Regina yang geram dengan dengan tindakan Farhat Abbas yang terus memancing emosi dirinya ini menantang sang mantan suami untuk ‘ribut’ di tempat yang benar, di pengadilan. (Deki Prayoga/Bintang.com)

"Orang kalau punya salah pasti takut. Malu kalau ketemu. Ini bisa dilihat mana yang benar atau enggak. Kalau ada yang datang terus pergi lagi ya enggak apa-apa. Mungkin dia mau intip saya doang, enggak bisa melupakan saya. Takut jatuh cinta lagi," ujar Regina usai bersaksi di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2015).

Dalam sidang lanjutan kasus perseteruan Ahmad Dhani dan Farhat Abbas ini, Regina memberi keterangan seputar kebiasaan Farhat berkicau di akun jejaring sosial Twitter. Ada 10 pertanyaan yang diajukan majelis hakim kepada Regina.

Farhat Abbas saat sidang lanjutan di PN Jaksel (Andy Masela/bintang.com)

"Saya memberi kesaksian sesuai yang saya tahu, jadi tidak menduga-duga. Hakim satu dan kedua tanya apakah saya tahu kebiasaan farhat menulis tweet, saya bilang tahu. Kesehariannya seperti itu. Pernah dinasihati enggak. Saya bilang sudah cukup capek kasih tahu, dia hobinya lain dari yang lain. Kalau untuk beritahu dan menasihat, sudah," papar Regina.

Diketahui, Farhat Abbas melayangkan gugatan perdata atas laporan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya. Selain itu, Farhat juga menggugat kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah, dengan masing-masing tuntutan Rp 60,5 miliar. Mantan suami Regina Adriane Saputri itu menuntut keduanya atas landasan hukum Pasal 17 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Memperoleh Keadilan.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading