Sukses

Entertainment

Hadapi Kasus Hukum, Bella Shofie Didukung 20 Pengacara

Fimela.com, Jakarta Bella Shofie agaknya tak mau main-main ketika berhadapan dengan kasus hukum. Seperti dalam perseteruannya dengan Alvin Matondang, haters yang telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik kepadanya, puluhan pengacara dikerahkan untuk menjadi tameng.

Mereka juga bakal membelanya menghadapi somasi yang dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Batak Indonesia alias APBI baru-baru ini. APBI menuduh Bella telah melakukan penghinaan terhadap masyarakat Batak.

"Baru-baru ini Bella udah dapat somasi dari kelompok yang menamakan kelompok Aliansi Pemuda Batak Indonesia (APBI). Penerima kuasanya lebih dari 20 advokat muda di seluruh Indonesia untuk menanggapi somasi tersebut," tutur Minola Sebayang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (7/12).

Sebelumnya, Bella Shofie melaporkan AM pada 15 September 2015 tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik, sebagaimana dalam pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Pada isi somasinya, APBI menganggap bahwa Bella sudah menghina bahasa Batak pada sebuah sesi wawancara dengan media. Namun, pihak Bella justru mempertanyakan legalitas APBI sebagai perwakilan suku Batak yang mana.

"Kami akan pertanyakan legal standing dari APBI tersebut. Isi somasinya, Bella menggambarkan bahasa Batak sebagai bahasa nenek moyang Indonesia, adalah bahasa yang buruk dan jelek dibilangnya. Kami jelaskan kalau Batak itu 4 etnis, Toba, Karo, Simalungun dan Mandailing. Kalau argumen mereka itu, nah coba yang mereka singgung batak yang mana?" tanya Minola.

"Dia (Bella) hanya mengatakan, mudah.-mudahan dialek logat itu tidak identik dengan bahasa. Jadi Bella tidak pernah menghina bahasa Batak, dia hanya mengatakan kalau terlalu lama, dialeknya terbawa terus, nanti orang ilfeel, jadi bukan Bellanya yang ilfeel," imbuhnya.

Ditemui di Ekomando, kawasan Tebet, Jakarta Selatan Senin (7/12), Minola Sebayang selaku kuasa hukum Bella Shofie mengatakan apa yang dilakukan AM menurut penyidik sudah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Jika disangkutkan dengan pasal UU ITE yang disangkakan kepada Bella, menurut Minola juga tidak sesuai. Seperti diketahui, Bella juga dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh Alvin Matondang, haternya karena diduga menghina etnis Batak.

"Kalau dikaitkan UU ITE, pasal 27 dan 28 ada kata-kata, barangsiapa dengan sengaja, kalau wawancara itu tidak bisa dikatakan disengaja, karena spontan. Orang yang diwawancarai dengan narasumber, dia bukan orang yang sengaja mengupload, tapi medialah yang mengunggahnya. Kami sangat menyayangkan adanya somasi ini. Dalam waktu dekat akan memberikan jawaban tertulisnya," tukas kuasa hukum Bella Shofie.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading