Fimela.com, Jakarta Usai dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sandy Tumiwa kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Pusat) pada Senin (7/12/2015). Pelimpahan Sandy dari Kejati DKI ke Kejari Pusat, diakui Jaksa, Tonton Rasyid lantaran perkara yang dilaporkan kejadiannya berada di wilayah Jakarta Pusat.
"Jadi kami bawa ke Kejari Pusat. Di sini mengambil berkas perkaranya saja sebagai surat pengantar untuk dibawa ke Kejari Pusat," ujar Tonton Rasyid di Kejati DKI Jakarta, Senin (7/12/2015).
Advertisement
Baca Juga
- Keluarga Pasrah Soal Kasus Hukum Sandy Tumiwa
- Sandy Tumiwa Dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi
- Sandy Tumiwa Mohon Penangguhan Penanahan ke Kejati DKI Jakarta
Sementara itu, kuasa hukum Sandy Tumiwa, M. Ridwan tidak bisa berbuat banyak perihal pelimpahan kliennya tersebut. Ia mengaku, hal yang dilakukan merupakan hak dari Kejaksaan. "Ini kewenanangan Kejaksaan. Karena ini alur kordinasinya di sini (Kejati DKI Jakarta) baru ke Kejari Pusat. Soalnya kan yang menangani Polda," timpal Ridwan.
Lantaran sudah lengkap seluruh berkas semenjak penyidikan, penangkapan hingga penahanan, selanjutnya Sandy Tumiwa rencananya akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba. "Ya, nanti (ditahan) di Salemba," tegas Toton.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Sandy Tumiwa ditangkap dan diamankan ke Polda Metro Jaya pada 26 November 2015 lalu. Penangkapan tersebut lantaran laporan dugaan kasus investasi bodong PT CSM Bintang Indonesia, di mana Sandy sebagai komisarisnya.
Mantan suami presenter Tessa Kaunang ini ditangkap setelah surat keterangan P-21 dari Kejaksaan Tinggi DKI lengkap pada 19 November 2015. Tidak hanya Sandy Tumiwa, rekannya, Cici pun turut diamankan kepolisian.