Fimela.com, Jakarta Alvin Matondang (AM), haters yang diduga melakukan penghinaan terhadap Bella Shofie sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Peningkatan status Alvin dari saksi menjadi tersangka tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan lanjutan.
Pada penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor Sopina Rutami Nasution alias Bella Shofie, 2 orang saksi diantaranya Muhammad Hatta dan Taufik Akbar, serta saksi ahli bahasa Krisanjaya, juga saksi ahli ITE Joshua Sitompul.
Advertisement
Baca Juga
Pada kesempatan sebelumnya, Febri Matondang alias Alvin Matondang juga sudah diperiksa sebagai saksi terlapor. "Kasus yang dilaporkan klien kami, status haters AM ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Bella Shofie di Ekomando, kawasan Tebet, Jakarta Selatan Senin (7/12).
Ditambahkan oleh Minola, apa yang dilakukan Alvin menurut penyidik sudah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum. Karenanya, dengan bukti-bukti yang sudah kuat tersebut penyidik akan menyusun berkas dan segera mengirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).
"Jadi apa yang dilakukan AM diduga melakukan penghinaan dan diupload dengan sengaja, pihak penyidik udah menetapkan AM jadi tersangka. Tinggal tunggu prosesnya ke kejaksaan dan pengadilan," tukas Minola.
Diketahui, sebelumnya Bella Shofie melaporkan Alvin Matondang pada 15 September 2015 tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).