Fimela.com, Jakarta Merasa namanya dicemarkan dengan tuduhan penipuan, sebagaimana yang sudah disebarkan Agus Wijayanto, Rudy Sutopo pun angkat bicara. Menurutnya semua yang sudah disampaikan oleh Agus adalah fitnah. Karenanya Rudy memberikan waktu tiga hari agar Agus Wijayanto mengklarifikasi apa yang sudah ia sampaikan kepada awak media pada hari Jumat (27/11/2015) lalu.
"Saya meminta klarifikasi kepada saudara Agus Wijayanto untuk segera mengklarifikasi dan meluruskan berita-berita fitnah tersebut serta membersihkan kembali nama baik saya Rudy Sutopo dan bapak Hutomo Mandala Putra di media elektroniik, media cetak, dan media online. Maksimum dalam jangka waktu 3x24 jam dari tanggal konferensi pers saya ini," kata Rudy Sutopo saat ditemui di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2015).
Advertisement
Baca Juga
Meski demikian, jika dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan pihak Agus Wijayanto belum juga melakukan klarifikasi, Rudy Sutopo akan melaporkan Agus kepada pihak yang berwajib. Adapun tuduhan yang digunakan adalah pencemaran nama baik, pembunuhan karakter, perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam KUHP dan undang-undang ITE.
"Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terlaksana oleh saudara Agus Wijayanto maka saya sebagai warga negara republik Indonesia yang mempunyai hak hukum yang sama akan melaporkan pelanggaran pemberitaan tersebut kepada pihak yang berwajib, guna memulihkan nama baik saya Rudy Sutopo dan bapak Hutomo Mandala Putra," lanjutnya.
Lebih lanjut, dari pemberitaan sebelumnya, diketahui pemilik perusahaan Humpuss Patragas, Tommy Soeharto mengaku ditipu oleh Rudy Sutopo. Karenanya pihak Tommy Soeharto melaporkan Chairul Iskandar dan Rudy Sutopo ke Polda Metro Jaya. Nama Agus Wijayanto pun dianggap bertanggung jawab atas tersebarnya berita tersebut.