Fimela.com, Jakarta Sidang kasus perseteruan Ahmad Dhani dan Farhat Abbas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Beberapa bukti twit Farhat yang dianggap menghina Dhani pun diunjukkan.
Pihak Ahmad Dhani sendiri mengaku sangat puas ketika saksi ahli yang dihadirkan menguatkan posisi Dhani di mata hukum. Sang saksi yang merupakan ahli bahasa, mengatakan jika twit Farhat yang ditujukan kepada pentolan Republik Cinta Manajemen itu memang mengandung unsur penghinaan.
Advertisement
"Hari ini kesaksian dari pihak kami. Ada ahli bahasa, kami sangat puas twit tersebut disebut mencemarkan nama baik Ahmad Dhani dan Ramdhan Alamsyah. Sangat menguntungkan, misalnya penghinaan bermuatan merendahkan orang lain," tutur Suhendra Asido Hutabarat, kuasa hukum Ahmad Dhani dan Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/12).
Menurut ahli bahasa tersebut, banyak kata yang dilontarkan Farhat mengandung fitnah. "Saat dia (Farhat) bilang ayah bodoh, bangkrut, murtad, pembawa petaka itu ternyata fitnah. Karena tidak pernah terjadi. Ada twit ke Ramdhan, dibilangnya pencemaran nama baik," lanjutnya.
Pengacara Dhani, Ramdhan Alamsyah juga dicatut dalam perseteruan ini. Sebelumnya, Farhat menyatakan jika Ramdan Alamsyah merupakan pengacara ilegal. Namun, pada akhirnya Farhat mengakui jika Ramdhan merupakan seorang advokat yang bersertifikat.
Baca Juga
"Ada rekaman suara telepon Farhat kepada Alam yang diperdengarkan di depan pengadilan membuktikan Farhat mengakui Alam sebagai pengacara. Jadi kata-kata Farhat yang bilang Alam pengacara ilegal terpatahkan dengan adanya rekaman itu," tukas Suhendra.
Dengan adanya keterangan saksi dan beberapa bukti yang menguatkan posisi Ahmad Dhani dan Ramdan Alamsyah di dalam persidangan, Suhendra pun yakin kalau kasus perdata ini akan dimenangkan oleh pihaknya. "Kami yakin menang Semua itu jadi petunjuk bagi hakim, dia yang akan menilai dan mempertimbangkan. Bukti yang kami ajukan akan diputuskan, karena Farhat Abbas beberapa kali menyebut Ramdhan pengacara ilegal. Padahal udah dikasih tahu Ramdhan di organisasi berbeda dengan Farhat," tandas Suhendra.