Fimela.com, Jakarta Sandy Tumiwa melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan namun ditolak. Alasan pihak kepolisian menolak permohonan ini karena perkas perkara Sandy dalam kasus dugaan penipuan investasi ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Demikian dikemukakan oleh Muhamad Iqbal Kabid Humas Polda Metro Jaya. "Permohonan penangguhan penahanan Sandy sepertinya sulit dikabulkan. Soalnya berkas perkaranya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum lusa," ujarnya kepada wartawan pada Sabtu (28/11/2015).
Advertisement
Baca Juga
- Alasan Polisi Borgol Sandy Tumiwa Saat Dibekuk
- Kasus Investasi Bodong, Sandy Tumiwa Ngaku Sebagai Korban Juga
- Sandy Tumiwa Terancam 5 Tahun Penjara
Pihak kepolisian punya kepentingan tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ini karena masih membutuhkan keterangan Sandy. Menurut Iqbal kalau mantan suami Tessa Kaunang itu dilepas polisi akan kerepotan saat sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya. Karena itu Sandy masih harus menginap di tahanan Polda Metro Jaya.
Amblas Bahar sebagai salah seorang korban dalam perkara ini berharap persoalan ini bisa segera tuntas. "Sudah lama banget saya bersabar menunggu perkara ini diproses ke pengadilan. Bayangkan dia menjadi tersangka sejak saya hamil. Sekarang anak saya sudah umur tiga tahun lebih. Lama banget kan," katanya.
Annisa Bahar mengaku kasihan dengan teman-temannya yang menjadi korban. "Saya juga menderita kerugian dari Sandy Tumiwa, namun teman-teman saya lebih banyak kerugiannya. Semoga yang mereka dan juga uang saya bisa dikembalikan," seru Annisa Bahar.