Sukses

Entertainment

Dua Tahun Sandy Tumiwa Pikul Status Tersangka

Fimela.com, Jakarta Lamanya proses kasus penipuan berkedok investasi tak melepaskan Sandy Tumiwa dari borgol polisi. Sandy ditangkap di Lena Resident, Palmerah Barat, Jakarta Pusat sekitar pukul 07.00 WIB pagi tadi. Atas perbuatannya, Sandy dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan tuntutan di atas lima tahun.

Sebagai pengacara, M. Ridwan tahu betul kerugian yang dialami kliennya terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejumlah orang. Salah satunya Anissa Bahar. "Status tersangka hampir dua tahun lalu. Saat itulah kerugian dialami klien kami," ungkap M. Ridwan di Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015).

Sandy Tumiwa (Deki Prayoga/Bintang.com)

Mengingat kasus ini sudah bergulir cukup lama, M. Ridwan menilai ada kejanggalan dalam kasus kliennya. Sebab itu dirinya beserta tim kuasa hukum Sandy akan membuktikan kebenaran kasus kliennya.

"Kan perkaranya dari tahun 2012, jelas ada dorongan dari satu pihak agar perkara ini dijalankan lagi. Kalaupun ada upaya hukum, kami akan buktikan benar enggak klien kami bersalah," katanya lagi.

Sandy Tumiwa (Deki Prayoga/Bintang.com)

Salah satunya kejanggalan itu adalah tudingan penggelapan uang yang dilakukan Sandy. M. Ridwan yakin kliennya tak menikmati sepeser pun uang dari para korban. Apalagi selama ini Sandy tak pernah hidup mewah.

"Kami berpegang teguh klien kami tidak bersalah. Kalau Sandy menikmati uang itu, buktikan. Apakah pernah sandy hidup mewah? Uangnya enggak sedikit, miliaran. Uang itu ke mana? Buktikan," tandasnya.

Saat ini Sandy Tumiwa masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.  Salah satu korban, Annisa Bahar, mengaku lega dengan penangkapan ini.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading