Fimela.com, Jakarta Gitaris grup band Geisha, Roby Satria alias Roby Geisha, akhirnya menjalani rehabilitasi. Keputusan menjalani rehabilitasi datang, sejak keluarnya surat assesment dari pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Hal tersebut disampaikan Kapolres Badung, AKBP Tony Binsar Marpaung, kepada wartawan, Selasa (23/11/2015), seperti dilansir sebuah media online.
"Tersangka mendapat rehabilitasi sesuai surat dari BNNP. Proses hukum tetap berjalan," ungkap Tony.
Baca Juga
Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Roby diancam dengan hukuman empat tahun penjara. Namun, mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, Roby dapat menjalani rehabilitasi. Karena barang bukti yang dimilikinya di bawah lima gram.
Advertisement
Roby Satria ditangkap Kepolisian Sektor Kuta Utara karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 1,46 gram, Minggu (22/11/2015). Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya kepolisian mendapat informasi dari tukang ojek yang diminta mengantarkan barang haram tersebut. Karena merasa curiga, tukang ojek tersebut kemudian melaporkannya ke Polsek Kuta Utara.
Sebelumnya, Roby Geisha pernah tertangkap tangan memiliki daun ganja seberat 0,5890 gram pada Oktober 2013 lalu. Roby kemudian divonis satu tahun penjara.