Fimela.com, Jakarta Berbagai langkah dilakukan oleh Rere Regina terhadap Charly Van Houtten. Tak hanya langkah hukum, namun Rere dan tim kuasa hukum sedianya akan melaporkan Charly ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bukan tanpa alasan, karena Charly diduga telah melakukan pelecehan terhadap sebuah pernikahan.
"Kami mau bawa masalah ini ke MUI untuk membuktikan apakah pernikahan antara Rere dan Charly sah atau tidak," kata Toto Ruhanto, kuasa hukum Rere Regina di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (23/11).
Baca Juga
Pada pengakuannya, Rere Regina mengaku sudah dinikahi oleh mantan vokalis ST12 tersebut di dalam kamar sebuah hotel di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, tanpa adanya wali maupun saksi nikah.
Advertisement
"Kalau menurut pengakuan beliau (Rere) itu, memang terjadi pernikahan siri. Tapi pernikahan ini nggak ada saksinya, jadi menurut kami dianggap nggak sah," lanjut Toto.
Rere Regina yang sebelumnya bukan pemeluk Islam, mengungkap kronologis. Saat itu ia dibawa ke dalam sebuah hotel dan dimasukkan ke sebuah kamar. Entah diguna-guna, Rere pun seolah dicokok hidungnya untuk mengucap kalimat syahadat untuk selanjutnya dinikahi oleh Charly.
"Pada saat ke sana diajak bukan untuk nikah, tapi ternyata menikah. Padahal kan Rere enggak bisa mengucapkan dua kalimat syahadat. Rere non muslim," ujar Toto.
Karenanya, pada laporannya kepada polisi, Rere menjerat Charly dengan pasal tentang melarikan seseorang. Ia tak menyangka bisa terjerat sedemikian rupa dengan pentolan Setia Band tersebut.
"Ga tahu (kenapa mau diperistri). Kan diluar kendali. Setelah saya diobati, saya sadar, akhirnya saya berontak. Charly belum pernah ngomong cerai atau talak. Aku nggak ngerti," kata Rere Regina. "Makanya kami adakan pasal melarikan perempuan kepada Charly," tukas Toto.