Fimela.com, Jakarta Setelah melaporkan Regina, istri Charly karena dugaan penghinaan pada akhir September lalu, Rere Regina juga mempolisikan Charly Van Houtten baru-baru ini. Charly diduga telah melakukan tindak melarikan seseorang yaitu dirinya.
"Laporan kedua, pada 11 November terlapor Charly Van Houtten, tindak pidana 332 (1) KUHP, ancaman 9 tahun penjara tentang melarikan perempuan," ucap Toto Ruhanto, kuasa hukum Rere Regina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/11).
Baca Juga
Menurut Rere, ia mau dibawa oleh Charly karena dibuat tidak sadar alias dihipnotis. Bahkan, ketika itu Rere yang sebelumnya bukan pemeluk Islam, tiba-tiba bisa melafadzkan dua kalimat syahadat sebagai syarat masuk Islam.
Advertisement
Kalimat syahadat ini merupakan pintu bagi Charly untuk menikahi Rere. "Kan dipindahin (agama) sama dia. Dibacakan dua kalimat syahadat," ucap Rere. "Saat pernikahan itu klien saya dalam keadaan nggak sadar. Semacam dihipnotis," lanjut Toto.
Menjadi pertanyaan sah atau tidaknya pernikahan antara Rere dan Charly karena hanya dilakukan oleh seorang oknum ustadz, tanpa adanya wali dan saksi nikah. Padahal, dalam agama Islam, pernikahan akan berstatus sah ketika ada wali nikah dan dua orang saksi laki-laki yang sehat jasmani dan rohani.
Pernikahan Charly dan Rere Regina itu juga dilakukan secara sembunyi-sembunyi di dalam kamar sebuah hotel di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
"Pernikahan dilakukan di dalam kamar hotel. Di kawasan TMII. Saat itu hanya ada aku, Charly ama ustadz," tandas Rere Regina.