Fimela.com, Jakarta Pedangdut Inul Daratista harus mengatur ulang pertemuannya dengan Kapolda guna mempertanyakan kepastian hukum kasus pembajakan lagu-lagu daerah Batak yang dilaporkan seterunya, Andar Situmorang pada 2009 silam. Saat itu Andar menuding Inul telah menggunakan lagu-lagu daerah Batak tanpa izin.
"Kita atur lagi, sekalian mempertanyakan soal pengembangan kasus inul. Kita akan tanya Kapolda apakah kasus ini berhenti sampai di sini atau dilanjutkan. Inul ingin masalah ini selesai agar, tidak lama-lama," kata Herman Kamal selaku perwakilan pihak Inul Daratista di Polda Metro Jaya, Senin (16/11/2015).
Advertisement
Baca Juga
- Alasan Andar Sitomorang Menyerang Inul Daratista
- Penjelasan Inul Daratista Tentang Isu Anak Haram
- Inul Daratista Berseteru Lagi dengan Andar Situmorang
Herman mengatakan, sebenarnya kasus itu sudah dilimpahkan ke Polda dan Andar yang dinyatakan sebagai tersangka. Bahkan kata Herman, Andar masuk ke dalam daftar pencarian orang alias DPO oleh bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Kasus Inul membajak lagu-lagu Batak, yang mana Andar mengaku bahwa ahli waris dari pencipta lagu tersebut, tapi nyatanya bukan. Yang melaporkan Andar di Mabes Polri, namun dilimpahkan ke Polda dan Andar dinyatakan tersangka. Di sisi lain dia masuk dalam daftar pencarian orang di Krimsus, DPO," jelas Herman.
Perseteruan antara Inul Daratista dan Andar Situmorang bukan hal baru lagi. Puncaknya, Andar menyebut Inul memiliki hubungan gelap dengan pria berkebangsaan Korea Selatan bernama Kim Soung Min dan memiliki anak dari hasil hubungannya. Merasa dicemarkan nama baiknya, Inul memutuskan mempolisikan Andar.