Fimela.com, Jakarta Dr. Chaerul Huda, S.H., M.H., pakar Hukum Pidana dari Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Jakarta menilai aksi melaporkan Raffi Ahmad ke polisi dengan dugaan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, dinilai berlebihan. Apalagi dalam konteks tersebut sang suami Nagita Slavina itu memainkan sketsa komedi.
"Kalau saya amati dan cermati duduk persoalannya terlalu berlebihan apa yang dilakukan terhadap Raffi Ahmad. Soalnya dia hanya memainkan skenario yang sudah ada. Yang harus ketahui apakah dalam sketsa itu Raffi Ahamd secara eksplisit menyebutkan nama wartawan yang bersangkutan. Lalu dia berasal dari media apa harus jelas dan terinci. Kalau cuma secara umum saja tidak bisa. Itu bukan termasuk penghinaan. Apalagi kalau tahu konteksnya komedi," ujarnya saat dihubungi Bintang.com pada Kamis (12/11/2015).
Baca Juga
Seperti diketahui Raffi Ahmad sudah mengaku salah dan secara jujur meminta maaf atas apa yang dilakukannya. Namun permintaan maaf ini ternyata belum cukup bagi Sutrisno Bunyil. Raffi tetap dilaporkan ke polisi dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilakukan Sutrino ke Polda Metro Jaya dengan LP No LP/4743/XI/2015/PMJ/Ditreskrimum pada Senin (9/11/2015).
Advertisement
Menurut Chairul Huda, kalau apa yang dilakukan Raffi Ahmad masuk dalam katagori fitnah dan pencemaran nama baik akan banyak sekali komedian dan pemain sinetron atau film yang akan terjerat persoalan hukum. "Silahkan saja cek film atau sinetron banyak yang memeragakan adegan semacam itu untuk profesi yang beragam. Kalau hal itu dilakukan akan banyak sekali pemain sinetron atau film yang akan diseret ke meja hijau," katanya.
Yang harus dipertanyakan dalam perkara Raffi Ahmad ini lanjut Chairul adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), pihak televisi yang menyiarkan dan memproduksi acara itu. "Raffi Ahmad kan hanya pemain. Dia memankan apa yang diarahkan oleh produser atau sutradara acara. Dalam permainan itu mungkin ada improvisasi, sejauh mana improvisasi itu, itu yang perlu ditanyakan kepada mereka," katanya.