Fimela.com, Jakarta Upaya Raffi Ahmad yang meminta maaf secara terbuka atas apa yang dilakukannya dalam tayangan Happy Show ternyata belum cukup. Ia masih dilaporkan oleh Sutrisno Buyil atas dugaan melakukan fitnah, pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut dilakukan Sutrisno ke Polda Metro Jaya dengan LP No LP/4743/XI/2015/PMJ/Ditreskrimum pada Senin (9/11/2015).
“Sebagai wartawan saya merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya melalui media elektronik. Sebenarnya kami sudah melakukan somasi, namun apa yang kami lakukan tidak mendapat tanggapan yang semustinya dari saudara Raffi Ahmad. Karena itu aksi kami selanjutnya melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi,” terang Sutrisno kepada Bintang.com yang menghubunginya tak lama setelah melaporkan perkara tersebut.
Apa yang ia lakukan, lanjut Sutrisno yang didampingi oleh Barisan Advokad Bersatu adalah untuk memberikan effek jera pada terlapor. “Apa yang dilakukan Raffi Ahmad adalah penghinaan dan fitnah. Kami tidak ingin hal ini terulang kembali di masa yang akan datang. Semoga ini bisa menjadi efek jera agar ke depan tidak ada lagi tindakan seperti yang dilakukan Raffi Ahmad ini,” tandas Sutrisno.
Advertisement
Baca Juga
Raffi sendiri yang sudah menyatakan penyesalan atas apa yang dilakukannya mengaku kaget atas laporan ini. “Saya heran, apa lagi yang perlu dipersoalkan. Secara jujur dan penuh kerendahan hati saya sudah meminta maaf kepada seluruh wartawan kalau apa yang saya perankan dalam acara itu dinilai menyinggung. Tidak ada maksud dari saya untuk menyinggung sama sekali,” ujar Raffi.
Namun sebagai warga negara yang baik dia akan kooperatif pada penegak hukum. “Sebagai warga negara yang baik saya menghargai proses hukum yang berlaku. Namun saya tegaskan lagi, saya tidak bermaksud melakukan tindankan fitnah dan pencemaran pada wartawan,”ujarnya.
Persoalan pelaporan ini mendapat tanggapan dari Wina Armada, selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat. Menurut Wina, sesungguhnya sudah tidak ada persoalan lagi karena yang bersangkutan sudah meminta maaf atas guyonan yang disampaikanya. “Yang bersangkutan sudah meminta maaf,” ujar Wina.
Lebih lanjut Wina menjabarkan, apa yang dilakukan Raffi lewat guyonan tersebut apakah membuat kebebasan dan kemerdekaan pers terbelenggu. “Kalau saya melihatnya apakah guyonan yang dilakukan Raffi Ahmad itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers atau tidak. Kalau tidak, apa yang mau dipersoalkan,” katanya.
Di tempat terpisah Kamsul Hasan selaku Ketua Dewan Kehormatan PWI Jaya, menjelaskan, apa yang dilaporkan oleh Sutrisno akan diteliti oleh pihak kepolisan. “Ini kan baru laporan, nanti pihak kepolisian akan mencermati laporan ini. Kalau memenuhi unsur perkaranya akan dilanjutkan. Kalau tidak memenuhi unsur saya kira polisi akan menghentikan. Kita lihat saja nanti bagaimana kelanjutannya,” ujar Kamsul Hasan.
Raffi Ahmad dilaporkan dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 310 dan 311 tentang penistaan baik secara tulisan maupun lisan. Sebagai alat bukti disertakan pula rekaman aksi Raffi di acara Happy Show yang dianggap Sutrisno Buyil sebagai fitnah dan penemaran nama baik melalui media elektronik.