Fimela.com, Jakarta Sidang gugatan perdata yang diajukan Farhat Abbas kepada Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar pada Rabu, 10 November 2015. Sidang tersebut kali ini beragendakan pengajuan bukti-bukti dari pihak Farhat sebagai penggugat. Seperti diketahui, Farhat menggugat pentolan Republik Cintq Manajemen (RCM) tersebut senilai Rp 60,5 miliar karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.
"Ada 32 bukti yang disampaikan Farhat di persidangan tadi. Salah satunya adalah bukti bahwa Dhani pernah membongkar pernikahan sirinya dengan Rita Tresnawati," kata Suhendra Asido Hutabarat, kuasa hukum Ahmad Dhani, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/11).
Baca Juga
Pada 1 Desember 2013 lalu, Dhani memang pernah menggelar jumpa pers bersama Rita dan sang putra. Pada saat itu, Dhani menyebut jika anak hasil pernikahan siri Farhat itu telah lama ditelantarkan oleh mantan suami Nia Daniati tersebut.
Advertisement
Namun, Farhat pun tak bisa menampik jika yang hadir dalam jumpa pers tersebut adalah anak dari mantan istri sirinya, Rita. Kala itu, Regina yang masih menjadi juru bicara Farhat mengatakan bahwa pernikahan siri memang selalu memiliki konsekuensi.
Tak hanya bukti pembongkaran kisah pernikahan sirinya oleh Ahmad Dhani, Farhat Abbas juga memberikan bukti surat kuasa dari mantan istri Dhani, Maia Estianty. "Lalu ada bukti lainnya tentang kecelakaan Dul dan bukti ajakan bertinju," tukas Farhat.