Sukses

Entertainment

Para Pencipta Ini Klaim Rugi Rp 5 Miliar karena Tempat Karaoke

Fimela.com, Jakarta 5 pencipta lagu lawas yaitu Papa T. Bob, Wahyu WHL, Rudy Loho, Youngky RM, dan Ryan Kyoto akhirnya menyambangi Bareskrim Mabes Polri demi melaporkan beberapa rumah karaoke keluarga karena dianggap telah menyalahi aturan tentang hak cipta dan pembayaran royalti.

"Kita atas nama beberapa pencipta ingin melaporkan secara pidana beberapa perusahaan hiburan karaoke, karena diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta terutama di mechanical right (penggandaan)," kata Hulman Panjaitan selaku kuasa hukum di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Tak hanya Inul Vizta, beberapa rumah karaoke juga dituduh telah melakukan pelanggaran atas hak cipta tersebut. "Ada penggandaan terhadap lagu-lagunya di usaha karaoke, di antaranya Inul Vista, Happy Puppy, Nav, bukti udah kita kantongi," tuturnya.

Wahyu WHL (Nurwahyunan/Bintang.com)

Pada kasus rumah karaoke, mechanical right dapat diartikan sebagai usaha mencopy atau memperbanyak lagu ciptaan seorang pencipta dari satu server ke server lain di beberapa ruangan atau room karaoke. Hal ini lah yang disebut penggandaan atau mechanical right.

Seharusnya, baik untuk performing right maupun mechanical right harus ada izin dari pencipta atau pemegang hak cipta sebagai konsekuensi hak cipta yang bersifat eksklusif sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang.

"Yang kita laporkan pelanggaran hak cipta di bidang mechanical right bukan performing, mereka udah izin untuk performing, tapi untuk mechanical atau penggandaan, belum diberikan kepada siapapun," tukas Hulman.

Wahyu WHL, Yongky RM dan kawan-kawan laporkan tempat karaoke yang melanggar hak cipta (Nurwahyunan/Bintang.com)

Hulman menambahkan, selama 10 tahun berdirinya tempat karaoke ini kerugian yang dialami kelima orang pencipta lagu lawas tersebut bisa mencapai miliaran rupiah. Pasalnya, lagu-lagu hits dari 5 orang tersebut merupakan list teratas lagu yang sering dinyanyikan di tempat karaoke.

"Kerugian yang dialami kurang lebih 10 tahun dari berdirinya karaoke itu, kalau diakumulasi sekitar Rp 5 miliar (total 5 orang). Karena ada yang digandakan pengusaha karaoke itu lebih dari 50 tempat karaoke. Itu di setiap perusahaan ada berapa outlet, satu outlet itu ada berapa ruangan nah pengcopyan tiap ruangan itu yang kami persoalkan," tandas Hulman.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading